kip lhok
Beranda / /

  • Kapolres Aceh Barat: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kapolres Aceh Barat: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara

    DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan, setiap individu yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan akan dikenai ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 

    Pernyataan tersebut diungkapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam.